Minggu, 28 November 2010

Hasul rapat rutin selasa 24 nopember 2010

1. 01 januari 2010 status RSUD sebagai Badan Layanan Umum
2. Perbesar pendapatan prinsip efisiensi pada semua pelayanan
3. Tahun anggaran 2010 tinggal 3 minggu segala jenis pekerjaan segala di selesaikan
4. Realisasi pendapatan rumah sakit

Jumat, 05 November 2010

PERBUP TENTANG TUGAS POKOK FUNGSI RSUD SUKA DEMAK

BUPATI DEMAK

PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR TAHUN 2008

TENTANG
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK

BUPATI DEMAK,

Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak, agar pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
b. bahwa sehubungan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3090);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 12 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak (Lembaran daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak (Lembara Daerah Kabupaten Demak tahun 2008 Nomor 7).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Demak;
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
c. Bupati adalah Bupati Demak;
d. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Demak;
d. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
e. Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak selanjutnya disebut dengan Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.


BAB II
ORGANISASI
Pasal 2

Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terdiri dari :

a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, yang terdiri dari :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan, yang terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Medis;
2. Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
d. Bidang Keperawatan, yang terdiri dari :
1. Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan.
e. Bidang Pemasaran dan Rekam Medis, yang terdiri dari :
1. Seksi Pemasaran;
2. Seksi Rekam Medis.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAGIAN PERTAMA

Direktur
Pasal 3

(1). Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak mempunyai fungsi:
a. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional rumah sakit;
b. Penyusunan program peningkatan pengembangan pelayanan rumah sakit;
c. Penyelenggaraan pelayanan medis, rujukan, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan kebidanan;
d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan;
e. Penyelenggaraan pemasaran rumah sakit dan rekam medis;
h. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan.

(3). Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas :
a. Merumuskan program peningkatan pengembangan pelayanan rumah sakit sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
b. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan dan informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
d. Merumuskan program peningkatan pengembangan pelayanan rumah sakit;
e. Merumuskan kebijakan daerah dibidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
f. Merumuskan dan melaksanakan pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
g. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan;
h. Melaksanakan pelayanan medis, rujukan, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan kebidanan;
i. Melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan;
j. Melaksanakan pemasaran rumah sakit dan rekam medis;
k. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan pemantauan serta evaluasi kegiatan rumah sakit;
l. Melaksanakan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
m. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
n. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
o. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;


BAGIAN KEDUA
BAGIAN TATA USAHA
Pasal 4

(1). Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur Rumah Sakit dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dibidang program, pengelolaan keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pengelolaan data dan sistem informasi manajeman rumah sakit, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
b. Penyusunan pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan daerah;
c. Pelaksanaan pengendalian pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perpustakaan, dan kearsipan;
d. Pelaksanaan bimbingan program, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan pada Bagian Tata Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Bidang di lingkungan rumah sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan konsep kebijakan Direktur Rumah Sakit dalam hal penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di rumah sakit;
f. Menyusun kebijakan teknis perencanaan, pengelolaan data dan sistem informasi manajeman rumah sakit, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. Mengelola keuangan dan penatausahaan keuangan;
h. Melaksanakan pengendalian pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perpustakaan, dan kearsipan;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;

Paragraf 1
Sub Bagian Program
Pasal 5

(1) Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang Sub Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan di bidang perencanaan kegiatan, pengelolaan data dan sistem informasi manajemen, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan;
(2) Untuk melaskanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas :
a. Menyusun program kegiatan bidang Program berdasarkan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan kebijakan teknis Direktur Rumah Sakit dibidang perencanaan teknis dan operasional;
f. Menyiapkan dan melaksanakan pengelolan data dan sistem informasi manajemen rumah sakit serta monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;

Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalian urusan administrasi umum, pengurusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Rumah Sakit ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberi petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil yang optimal;
e. Menyiapkan, memberikan dan atau melaksanakan kebijakan Direktur Rumah Sakit di bidang pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perpustakaan, kearsipan, dan urusan rumah tangga;
f. Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana formasi pegawai;
g. Menyusun konsep rencana dan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan non fungsional;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 3
Sub Bagian Keuangan
Pasal 7

(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan rumah sakit;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberi petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyusun kebijaksanaan teknis Direktur Rumah Sakit dibidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan rumah sakit;
f. Menyiapkan dan mengatur anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit, membuat analisis akuntansi, dan verifikasi keuangan;
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
i. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


BAGIAN KETIGA
Bidang Pelayanan
Pasal 8

(1) Bidang Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dan non medis;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi kebijakan pelayanan medis, rujukan, serta penunjang medis dan non medis rumah sakit;
b. Pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan medis, rujukan serta penunjang medis dan non medis rumah sakit;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Pelayanan mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Bidang Pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan rumah sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan, merencanakan dan mengkoordinasikan operasional kegiatan pelayanan medis, rujukan, dan penunjang medis dan non medis;
f. Melaksanakan upaya pengembangan dan peningkatan mutu layanan medis, rujukan dan non medis;
g. Melaksanakan pengawasan kegiatan pelayanan medis, rujukan, dan penunjang medis dan non medis;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 1
Seksi Pelayanan Medis
Pasal 9

(1) Seksi Pelayanan Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang pelayanan medis dan pelayanan rujukan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan rujukan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit baik untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan kebijakan Direktur Rumah Sakit bidang pelayanan medis dan pelayanan rujukan;
f. Menyiapkan data dan informasi kegiatan pelayanan medis dan rujukan;
g. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan pelaporan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan rujukan;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 2
Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
Pasal 10

(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang pelayanan penunjang medis dan non medis;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan kebijakan Direktur Rumah Sakit dalam pelayanan penunjang medis dan non medis;
f. Menyiapkan data dan informasi kegiatan pelayanan penunjang medis dan non medis;
g. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan pelaporan kegiatan bidang pelayanan penunjang medis dan non medis;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


BAGIAN KEEMPAT
Bidang Keperawatan
Pasal 11

(1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang Keperawatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai fungsi;
1. Penyiapan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan bidang keperawatan;
2. Pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan bidang keperawatan;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
a. Merumuskan program dan kegiatan bidang keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Direktur Rumah sakit di bidang keperawatan dan kebidangan;
f. Menyiapkan, merencanakan dan mengkoordinasikan operasional kegiatan keperawatan dan kebidanan;
g. Melaksanakan kegiatan pengembangan, peningkatan mutu dan pengawasan kegiatan keperawatan dan kebidanan;
h. Melaksanakan penyuluhan keperawatan dan kebidanan;
i. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan keperawatan dan kebidanan;
j. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sub Paragraf 1
Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan
Pasal 12

(1) Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan asuhan keperawatan dan pelayanan perawatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan kegiatan Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan asuhan dan mutu keperawatan dan kebidanan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan keperawatan dan kebidanan;
g. Melaksanakan bimbingan asuhan keperawatan dan kebidanan, pelayanan keperawatan dan kebidangan, etika, sikap dan mental;
h. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan asuhan dan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 2
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan
Pasal 13

(1) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengembangan sumber daya manusia keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan mempunyai tugas:
a. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan para seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan sumberdaya manusia perawat dan bidan;
f. Menyiapkan penyusunan kebutuhan jenis dan calon peserta pendidikan dan pelatihan perawat dan bidan;
g. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia keperawatan dan kebidanan;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

BAGIAN KELIMA
Bidang Pemasaran dan Rekam Medis
Pasal 14

(1) Bidang Pemasaran dan Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang pemasaran dan rekam medis;
(2) Untuk Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemasaran dan Rekam Medis mempunyai fungsi;
a. Pemasaran sosial, informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
b. Pelaksanaan administrasi rekam medis dan sistem informasi rumah sakit, dan
c. Penyiapan bahan pelaksanaan hukum kesehatan, visum et repertum dan administrasi yang berhubungan dengan asuransi.
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Pemasaran dan Rekam Medis mempunyai tugas :
a. Menyususn program dan kegiatan Bidang Pemasaran dan Rekam Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja optimal;
e. Menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi pelayanan informasi atau pers dan hubungan masyarakat, fasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga, promosi dan pemasaran pelayanan rumah sakit;
f. Menyiapankan bahan pelaksanaan hukum kesehatan, visum et repertum dan administrasi yang berhubungan dengan asuransi;
g. Melaksanakan pengelolaan rekam medis dan sistem informasi rumah sakit;
h. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemasaran dan rekam medis;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.







Paragraf 1
Seksi Pemasaran
Pasal 15

(1) Seksi Pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pemasaran sosial;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemasaran mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pemasaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi pelayanan informasi atau pers dan hubungan masyarakat, fasilitas kerja sama dengan pihak ketiga, promosi dan pemasaran pelayanan rumah sakit;
f. Merencanakan dan menfasilitasi pelaksanaan hukum kesehatan;
g. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemasaran;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;




Paragraf 2
Seksi Rekam Medis
Pasal 16

(3) Seksi Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian dan pengelolaan rekam medis;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rekam Medis mempunyai tugas :
l. Menyusun program dan kegiatan Seksi Rekam Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
m. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
o. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
p. Melaksanakan pengelolaan rekam medis dan sistem informasi rumah sakit;
q. Menyiapkan hasil visum et repertum dan administrasi yang berhubungan dengan asuransi;
r. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang rekam medis;
s. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
t. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
u. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
v. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;




Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 17

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;
(6) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 1
Komite Medis
Pasal 18

(1) Komite Medis merupakan tenaga medis yang keanggotaanya terdiri dari Ketua-ketua Staf Medis Fungsional;
(2) Komite Medis di bawah tanggung jawab kepada Direktur;
(3) Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggotanya dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
(4) Komite Medis mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun Standar Pelayanan Medis, memantau pelaksanaannya, melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medis Fungsional dan mengembangkan program pelayanan;
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Medis dapat dibantu oleh Panitia Medis yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan tenaga profesional lainnya secara ex-offisio;
(6) Panitia adalah kelompok kerja khusus yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus;
(7) Pembentukan Panitia ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Paragraf 2
Staf Medis Fungsional
Pasal 19

(1) Staf Medis Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam dalam jabatan fungsional dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medis;
(2) Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait;
(4) Kelompok Staf Medis Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti tertentu;
(5) Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Paragraf 4
Instalasi
Pasal 20

(1) Instalasi merupakan pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan dengan keputusan direktur.
(3) Instalasi dipimpin oleh Kepala Instalasi dalam jabatan fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan berkoordinasi dengan Bidang atau Seksi yang terkait.
(4) Kepala Instalasi ditetapkan dengan keputusan Direktur.
(5) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan atau non medis.
(6) Instalasi mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya;
(7) Jumlah dan jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dan perubahannya ditetapkan dengan keputusan Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Paragraf 5
Satuan Pengawas Intern
Pasal 21

(1) Satuan Pengawas Intern adalah kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit;
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan pengawasan apakah kebijakan pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh bawahannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan organisasi.
(3) Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Kepala dengan beberapa anggota fungsional;
(4) Satuan Pengawas Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(5) Satuan Pengawas Intern dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur.


BAB IV
TATA KERJA
Pasal 22

Direktur Rumah Sakit dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan Bupati.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.



Pasal 24

Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Setiap Pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
(2) Setiap Pimpinan dalam Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-msing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu;
(3) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan;
(4) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 26

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Rumah Sakit, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak. Sedangkan alokasi dana sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Pembangunan, Hibah, Pinjaman Daerah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Kabupaten Demak, yang memuat Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.

Ditetapkan di Demak
pada tanggal

BUPATI DEMAK


TAFTA ZANI

Selasa, 02 November 2010

RAPAT RUTIN SELASA 02 NOPEMBER 2010

1. Perubahan anggaran di syahkan oleh DPRD menurut rencana tanggal 5 Nopember , sehingga hanya ada waktu 35 hari efektif untuk menyelesaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa, rsud mendapakan anggaran tambahan sebesar 5,6 milyard terbesar adalah untuk jasa pelayanan sebesar 3,8 Milyard.
2. Tim JP untuk segera menyusun dan mengajukan klaiim untuk pelayanan tersebut.
3. Dalam pembagian Jp atau klaim harus di kelompokkan untuk jamkesda, askes, jamkesmas dan umum.
4. Sorotan tentang pelayanan poublik terhadap pelayanan medis dan paramedic untuk bias di tindaklanjuti komite medi bersama kabid pelayanan.
5. Untuk memeriahkan HKN akan di adakan lomba di RSUD sunan Kalijaga demak al :
a. Lomba penilaian untuk pelayanan
b. Lomba komunikasi berantai
c. Dan puncak upacara akan di selenggarakan di halaman RSUD sunan Kalijaga Demak dgn inrup bapak Bupati Demak.
6. Ruang perinatolgi untuk segera di rencanakan pindah karena gedung belum memungkinkan.
7. Dalam melaksanakan kegiatan harus tranparan, akuntabel, dan terbuka.



--------------------------------ditulis oleh humas…..