Rabu, 08 Desember 2010

Rapat Evaluasi Rabu 8 Desember 2010

1. Evaluasi terhadap Pendapatan RS masih 73,4 %
2. Evalausi penyerapan anggaran sebesar 80,5 %
3. Setiap kepala ruang, Ka instalasi harus melakukan evaluasi pada minggu ini dan kabid/kabag.
4. Sosialisasi terhadap pelaksanaan PPK BLUD mulai 1 Januari 2011
5. Semua penjualan lewat ruangan terhitung mulai ! januari dihentikan akan ada satu penjualan koperasi RS
6. Remunerasi sesuai BLUD segera untuk dilaksanakan

Oleh Humas RSUD

Minggu, 28 November 2010

Hasul rapat rutin selasa 24 nopember 2010

1. 01 januari 2010 status RSUD sebagai Badan Layanan Umum
2. Perbesar pendapatan prinsip efisiensi pada semua pelayanan
3. Tahun anggaran 2010 tinggal 3 minggu segala jenis pekerjaan segala di selesaikan
4. Realisasi pendapatan rumah sakit

Jumat, 05 November 2010

PERBUP TENTANG TUGAS POKOK FUNGSI RSUD SUKA DEMAK

BUPATI DEMAK

PERATURAN BUPATI DEMAK
NOMOR TAHUN 2008

TENTANG
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK

BUPATI DEMAK,

Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak, agar pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
b. bahwa sehubungan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3090);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 12 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak (Lembaran daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak (Lembara Daerah Kabupaten Demak tahun 2008 Nomor 7).

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BUPATI DEMAK TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Demak;
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
c. Bupati adalah Bupati Demak;
d. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Demak;
d. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
e. Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak selanjutnya disebut dengan Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.


BAB II
ORGANISASI
Pasal 2

Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terdiri dari :

a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha, yang terdiri dari :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan, yang terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Medis;
2. Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
d. Bidang Keperawatan, yang terdiri dari :
1. Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan.
e. Bidang Pemasaran dan Rekam Medis, yang terdiri dari :
1. Seksi Pemasaran;
2. Seksi Rekam Medis.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAGIAN PERTAMA

Direktur
Pasal 3

(1). Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan;
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak mempunyai fungsi:
a. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional rumah sakit;
b. Penyusunan program peningkatan pengembangan pelayanan rumah sakit;
c. Penyelenggaraan pelayanan medis, rujukan, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan kebidanan;
d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan;
e. Penyelenggaraan pemasaran rumah sakit dan rekam medis;
h. Pengelolaan administrasi umum dan keuangan.

(3). Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas :
a. Merumuskan program peningkatan pengembangan pelayanan rumah sakit sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
b. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan dan informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
d. Merumuskan program peningkatan pengembangan pelayanan rumah sakit;
e. Merumuskan kebijakan daerah dibidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
f. Merumuskan dan melaksanakan pedoman dan petunjuk teknis, pembinaan di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
g. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan;
h. Melaksanakan pelayanan medis, rujukan, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan kebidanan;
i. Melaksanakan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan;
j. Melaksanakan pemasaran rumah sakit dan rekam medis;
k. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan pemantauan serta evaluasi kegiatan rumah sakit;
l. Melaksanakan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
m. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
n. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
o. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;


BAGIAN KEDUA
BAGIAN TATA USAHA
Pasal 4

(1). Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur Rumah Sakit dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan dibidang program, pengelolaan keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, pengelolaan data dan sistem informasi manajeman rumah sakit, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
b. Penyusunan pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan daerah;
c. Pelaksanaan pengendalian pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perpustakaan, dan kearsipan;
d. Pelaksanaan bimbingan program, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan pada Bagian Tata Usaha sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Bidang di lingkungan rumah sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan konsep kebijakan Direktur Rumah Sakit dalam hal penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan di rumah sakit;
f. Menyusun kebijakan teknis perencanaan, pengelolaan data dan sistem informasi manajeman rumah sakit, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. Mengelola keuangan dan penatausahaan keuangan;
h. Melaksanakan pengendalian pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perpustakaan, dan kearsipan;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;

Paragraf 1
Sub Bagian Program
Pasal 5

(1) Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang Sub Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan di bidang perencanaan kegiatan, pengelolaan data dan sistem informasi manajemen, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan;
(2) Untuk melaskanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas :
a. Menyusun program kegiatan bidang Program berdasarkan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan kebijakan teknis Direktur Rumah Sakit dibidang perencanaan teknis dan operasional;
f. Menyiapkan dan melaksanakan pengelolan data dan sistem informasi manajemen rumah sakit serta monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;

Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6

(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalian urusan administrasi umum, pengurusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Rumah Sakit ;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Merumuskan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberi petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil yang optimal;
e. Menyiapkan, memberikan dan atau melaksanakan kebijakan Direktur Rumah Sakit di bidang pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perpustakaan, kearsipan, dan urusan rumah tangga;
f. Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana formasi pegawai;
g. Menyusun konsep rencana dan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan non fungsional;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 3
Sub Bagian Keuangan
Pasal 7

(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan rumah sakit;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberi petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyusun kebijaksanaan teknis Direktur Rumah Sakit dibidang pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan rumah sakit;
f. Menyiapkan dan mengatur anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit, membuat analisis akuntansi, dan verifikasi keuangan;
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
i. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


BAGIAN KETIGA
Bidang Pelayanan
Pasal 8

(1) Bidang Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis dan non medis;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi kebijakan pelayanan medis, rujukan, serta penunjang medis dan non medis rumah sakit;
b. Pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan medis, rujukan serta penunjang medis dan non medis rumah sakit;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Pelayanan mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Bidang Pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan rumah sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan, merencanakan dan mengkoordinasikan operasional kegiatan pelayanan medis, rujukan, dan penunjang medis dan non medis;
f. Melaksanakan upaya pengembangan dan peningkatan mutu layanan medis, rujukan dan non medis;
g. Melaksanakan pengawasan kegiatan pelayanan medis, rujukan, dan penunjang medis dan non medis;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 1
Seksi Pelayanan Medis
Pasal 9

(1) Seksi Pelayanan Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang pelayanan medis dan pelayanan rujukan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan rujukan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit baik untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan kebijakan Direktur Rumah Sakit bidang pelayanan medis dan pelayanan rujukan;
f. Menyiapkan data dan informasi kegiatan pelayanan medis dan rujukan;
g. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan pelaporan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan rujukan;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 2
Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
Pasal 10

(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan, perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang pelayanan penunjang medis dan non medis;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan kebijakan Direktur Rumah Sakit dalam pelayanan penunjang medis dan non medis;
f. Menyiapkan data dan informasi kegiatan pelayanan penunjang medis dan non medis;
g. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan pelaporan kegiatan bidang pelayanan penunjang medis dan non medis;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.


BAGIAN KEEMPAT
Bidang Keperawatan
Pasal 11

(1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang Keperawatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai fungsi;
1. Penyiapan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan bidang keperawatan;
2. Pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan bidang keperawatan;
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
a. Merumuskan program dan kegiatan bidang keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Direktur Rumah sakit di bidang keperawatan dan kebidangan;
f. Menyiapkan, merencanakan dan mengkoordinasikan operasional kegiatan keperawatan dan kebidanan;
g. Melaksanakan kegiatan pengembangan, peningkatan mutu dan pengawasan kegiatan keperawatan dan kebidanan;
h. Melaksanakan penyuluhan keperawatan dan kebidanan;
i. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan keperawatan dan kebidanan;
j. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
k. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
l. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sub Paragraf 1
Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan
Pasal 12

(1) Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan asuhan keperawatan dan pelayanan perawatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan kegiatan Seksi Asuhan Keperawatan dan Pelayanan Perawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyusun konsep naskah dinas yang berhubungan dengan asuhan dan mutu keperawatan dan kebidanan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan keperawatan dan kebidanan;
g. Melaksanakan bimbingan asuhan keperawatan dan kebidanan, pelayanan keperawatan dan kebidangan, etika, sikap dan mental;
h. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan asuhan dan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Paragraf 2
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan
Pasal 13

(1) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengembangan sumber daya manusia keperawatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Keperawatan mempunyai tugas:
a. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia Keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan para seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis pengembangan sumberdaya manusia perawat dan bidan;
f. Menyiapkan penyusunan kebutuhan jenis dan calon peserta pendidikan dan pelatihan perawat dan bidan;
g. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia keperawatan dan kebidanan;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

BAGIAN KELIMA
Bidang Pemasaran dan Rekam Medis
Pasal 14

(1) Bidang Pemasaran dan Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan dibidang pemasaran dan rekam medis;
(2) Untuk Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemasaran dan Rekam Medis mempunyai fungsi;
a. Pemasaran sosial, informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
b. Pelaksanaan administrasi rekam medis dan sistem informasi rumah sakit, dan
c. Penyiapan bahan pelaksanaan hukum kesehatan, visum et repertum dan administrasi yang berhubungan dengan asuransi.
(3). Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Bidang Pemasaran dan Rekam Medis mempunyai tugas :
a. Menyususn program dan kegiatan Bidang Pemasaran dan Rekam Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan arahan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan seluruh Kepala Bidang di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan informasi, masukan, serta mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja optimal;
e. Menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi pelayanan informasi atau pers dan hubungan masyarakat, fasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga, promosi dan pemasaran pelayanan rumah sakit;
f. Menyiapankan bahan pelaksanaan hukum kesehatan, visum et repertum dan administrasi yang berhubungan dengan asuransi;
g. Melaksanakan pengelolaan rekam medis dan sistem informasi rumah sakit;
h. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemasaran dan rekam medis;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.







Paragraf 1
Seksi Pemasaran
Pasal 15

(1) Seksi Pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemasaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pemasaran sosial;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemasaran mempunyai tugas :
a. Menyusun program dan kegiatan Seksi Pemasaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Membagi tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. Menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi pelayanan informasi atau pers dan hubungan masyarakat, fasilitas kerja sama dengan pihak ketiga, promosi dan pemasaran pelayanan rumah sakit;
f. Merencanakan dan menfasilitasi pelaksanaan hukum kesehatan;
g. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemasaran;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
i. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
j. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;




Paragraf 2
Seksi Rekam Medis
Pasal 16

(3) Seksi Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian dan pengelolaan rekam medis;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rekam Medis mempunyai tugas :
l. Menyusun program dan kegiatan Seksi Rekam Medis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
m. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan arahan dan petunjuk;
o. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Rumah Sakit untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
p. Melaksanakan pengelolaan rekam medis dan sistem informasi rumah sakit;
q. Menyiapkan hasil visum et repertum dan administrasi yang berhubungan dengan asuransi;
r. Melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang rekam medis;
s. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai kinerja bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
t. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
u. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
v. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan;




Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 17

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku Ketua Kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;
(6) Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 1
Komite Medis
Pasal 18

(1) Komite Medis merupakan tenaga medis yang keanggotaanya terdiri dari Ketua-ketua Staf Medis Fungsional;
(2) Komite Medis di bawah tanggung jawab kepada Direktur;
(3) Komite Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggotanya dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
(4) Komite Medis mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun Standar Pelayanan Medis, memantau pelaksanaannya, melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medis Fungsional dan mengembangkan program pelayanan;
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Medis dapat dibantu oleh Panitia Medis yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan tenaga profesional lainnya secara ex-offisio;
(6) Panitia adalah kelompok kerja khusus yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus;
(7) Pembentukan Panitia ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Paragraf 2
Staf Medis Fungsional
Pasal 19

(1) Staf Medis Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam dalam jabatan fungsional dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medis;
(2) Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait;
(4) Kelompok Staf Medis Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti tertentu;
(5) Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Paragraf 4
Instalasi
Pasal 20

(1) Instalasi merupakan pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan dengan keputusan direktur.
(3) Instalasi dipimpin oleh Kepala Instalasi dalam jabatan fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan berkoordinasi dengan Bidang atau Seksi yang terkait.
(4) Kepala Instalasi ditetapkan dengan keputusan Direktur.
(5) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan atau non medis.
(6) Instalasi mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya;
(7) Jumlah dan jenis Instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dan perubahannya ditetapkan dengan keputusan Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Paragraf 5
Satuan Pengawas Intern
Pasal 21

(1) Satuan Pengawas Intern adalah kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit;
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan pengawasan apakah kebijakan pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh bawahannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai tujuan organisasi.
(3) Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Kepala dengan beberapa anggota fungsional;
(4) Satuan Pengawas Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(5) Satuan Pengawas Intern dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur.


BAB IV
TATA KERJA
Pasal 22

Direktur Rumah Sakit dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan Bupati.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.



Pasal 24

Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Setiap Pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
(2) Setiap Pimpinan dalam Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-msing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu;
(3) Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan;
(4) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 26

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Rumah Sakit, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak. Sedangkan alokasi dana sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Pembangunan, Hibah, Pinjaman Daerah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Kabupaten Demak, yang memuat Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.

Ditetapkan di Demak
pada tanggal

BUPATI DEMAK


TAFTA ZANI

Selasa, 02 November 2010

RAPAT RUTIN SELASA 02 NOPEMBER 2010

1. Perubahan anggaran di syahkan oleh DPRD menurut rencana tanggal 5 Nopember , sehingga hanya ada waktu 35 hari efektif untuk menyelesaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa, rsud mendapakan anggaran tambahan sebesar 5,6 milyard terbesar adalah untuk jasa pelayanan sebesar 3,8 Milyard.
2. Tim JP untuk segera menyusun dan mengajukan klaiim untuk pelayanan tersebut.
3. Dalam pembagian Jp atau klaim harus di kelompokkan untuk jamkesda, askes, jamkesmas dan umum.
4. Sorotan tentang pelayanan poublik terhadap pelayanan medis dan paramedic untuk bias di tindaklanjuti komite medi bersama kabid pelayanan.
5. Untuk memeriahkan HKN akan di adakan lomba di RSUD sunan Kalijaga demak al :
a. Lomba penilaian untuk pelayanan
b. Lomba komunikasi berantai
c. Dan puncak upacara akan di selenggarakan di halaman RSUD sunan Kalijaga Demak dgn inrup bapak Bupati Demak.
6. Ruang perinatolgi untuk segera di rencanakan pindah karena gedung belum memungkinkan.
7. Dalam melaksanakan kegiatan harus tranparan, akuntabel, dan terbuka.



--------------------------------ditulis oleh humas…..

Jumat, 29 Oktober 2010

ADVOKASI, KOMUNIKASI DAN MOBILISASI SOSIAL (AKMS)

Oleh : Sukardjo,SKM,M.Kes

Disampaikan pada Pelatihan Kader Pemberantasan TB Paru bagi Pengurus Ansor se Kabupaten Demak yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelaksana Kesehatan NU Cab Demak

AKMS adalah suatu konsep sekaligus kerangka kerja terpadu untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan publik, perilaku, dan memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan TB. Sehubungan dengan itu AKMS TB merupakan suatu rangkaian kegiatan advokasi, komunikasi dan mobilisasi sosial yang dirancang secara sistematis dan dinamis.
1. Batasan
Advokasi hádala tindakan untuk mendukung upaya masyarakat mendapatkan berbagai sumberdaya atau perubahan kebijakan. Dalam konteks global, advokasi TB dimengerti sebagai seting intervensi terkordinasi yang diarahkan untuk menempatkan TB dalam agenda politik dan pengembangan pada posisi tinggi, untuk mengamankan komitmen internacional dan nasional dan menggerakan sumber daya yang diperlukan. pada konteks dalam negri, advokasi merupakan upaya luas untuk meyakinkan bahwa pemerintah memiliki komitment kebijakan yang kyat dalam menanggulangi TB.
Komunikasi merupakan proses dua arah yang menempatkan partisipasi dan dialog sebagai eleven kunci. Dalam konteks penanggulangan TB komunikasi diarahkan untuk mendorong lingkungan berkreasi melalui pembuatan strategi dan pemberdayaan. Seluruh kegiatan komunikasi disebarluaskan lewat media dan berbagai saluran.
Mobilisasi sosial dalam konteks nasional dan regional merupakan proses membangkitkan keinginan masyarakat, secara aktif meneguhkan konsensus dan komitmen social diantara stakeholders untuk menanggulangi TB yang menguntungkan masyarakat. Penggerakan masyarakat dilaksanakan di tingkat paling bawah dan secara luas berhubungan dengan mobilisasi dan aksi masyarakat. Memperhatikan pemaparan componen AKMS, masing-masing componen mempunyai tujuan dan kegiatan spesifik yang dilaksanakan secara terpadu untuk mencapai keberhasilan program penanggulan TB.
2. Strategi AKMS
a. Advokasi
adalah upaya secara sistematis untuk mempengaruhi pimpinan, pembuat kebijakan dan keputusan dalam penanggulangan Tb . Pendekatan lepada para pimpinan ini dapat dilakukan dengan cara bertatap muka langsung, konsultasi, memberikan laporan, pertemuan rapat kerja, lokakarya dan sebagainya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing unit.
dalam melakukan advokasi perlu dipersiapkan data atau informasi yang cukup serta bahan-bahan pendukung lanilla yang sesuai agar dapat meyakinkan mereka dalam memberikan dukungan.
Langkah yang perlu dipersiapkan untuk merencanakan kegoatan advokasi :
• Analisa situasi
• Memilih strategi yang tepat (advokator, pelaksana, metode dan sebagainya)
• Mengembangkan bahan-bahan yang perlu disajikan lepada sasaran dan
• mobilisasi sumber dana
b. Komunikasi
Merupakan proses penyampaian pesan atau gagasan yang disampaikan secara lisan dan atau tertulis dari sumber pesan lepada penerima pesan melalui media dengan harapan adanya pengaruh timbal balik.
komponen komunikasi
di dalam studi komunikasi model komunikasi yang sering dianut adalah yang mempunyai lima komponen sebagai berikut:
a) Sumber pesan (komunikator)
semua komunikasi berasal dari satu sumber. sumber ini mungkin dalam bentuk individu atau mungkin dalam bentuk kelompok, bahkan dala bentuk kelembagaan. Dalam proses komunikasi sumber dituntut untuk mempunyai keterampilan-keterampilan seperti berpikir, berbicara, menulis dan lanilla. Sember juga diharapkan mempunyai sikap yang positif terhadap penerima pesan. Selain itu sumber seyogyanya mempunyai pengetahuan yang mendalam terhadap pesan yang disampaikan maupun terhadap penerima pesan.
b) Pesan
pesan dalam proses komunikasi disampaikan melalui bahasa tertentu yang sama dengan bahasa penerima pesan. Isi pesan perlu disederhanakan dan disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik penerima pesan agar mudah dimengerti oleh penerima.
saluran/media dalam proses komunikasi dapat berbentuk :
• Rapat pertemuan, percakapan, seminar peningkatan pengetahuan
• radio, rekaman
• televisi, film
• demonstrasi, latihan
• surat kabar, majalah, dan buku
c) Penerima pesan (komunikan)
Penerima pesan ini dapat berupa individu atau kelompok bahkan kelembagaan dan massa. lancar tidaknya statu proses komunikasi banyak tergantung pada pengetahuan, sikap, keterampilan penerima pesan tersebut.
d) Umpan balik
umpan balik hádala proses pengecekan untuk mengetahui apakah :
1. pemberi pesan dapat menyampaikan pesan dengan baik
2. pesan disampaikan dimengerti dengan baik oleh penerima
3. pesan disampaikan sesuai dengan penerima pesan
c. Mobilisasi sosial
Dalam konteks nasional dan regional merupakan proses membangkitkan keinginan masyarakat, secara aktif menguhkan konsensus dan komitmen social diantara pengambil kebijakan untuk menanggulangi TB yang menguntungkan masyarakat. Mobilisasi sosial berarti melibatkan semua unsur masyarakat, sehingga memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan secara kolektif dengan mengumpulkan sumber daya dan membangun solidaritas untuk mengatasi masalah bersama dengan kata lain masyarakat menjadi berdaya.
beberapa prinsip mobilisasi social
• Memahami kemampuan lembaga yang ada di masyarakat
• berstandar pada pemahaman dalam konteks social dan cultural termasuk situasi politik dan ekonomi masyarakat setempat.
• Memenuhi permintaan masyarakat
• Mengembangkan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi
• memerlukan banyak sumber daya dalam organisasi penggerak
• berdasarkan rencana rasional dalam rumusan tujuan, sasaran, pesan, indikator dan umpan balik mobilisasi
• memerlukan pengulangan secara periodik
• menggunakan individu yang terrenal atau dihormati sebagai penggerak
peran dan karakteristik penggerak masyarakat, harus merupakan elemen masyarakat, memiliki inisiatif dan cara manajemen masyarakat sendiri, memiliki solidaritas dan kerjasama antar kelompok atau organisasi masyarakat, memiliki keterpaduan dengan eleven pemerintah dan non pemerintah.
Beberapa prinsip pemberdayaan masyarakat
1. Menumbuh kembangkan potensi masyarakat dapat berupa :
 Community leaders : para pemimpin baik formal dan informal
 Community Organization : Organisasi/lembaga kelompok
 Community fund : Dana yang ada di masyarakat
 Community meterial : Sarana masyarakat
 Community Knowledge : pengetahuan masyarakat
 Community technology : teknologi tepat guna termasuk cara berinteraksi masyarakat setempat secara cultural
 Commnuty decision making : pengambilan keputusan oleh masyarakat
2. kontribusi masyarakat dalam penanggulangan TB
pemberdayaan masyarakat, berprinsip meningkatkan kontribusi masyarakat dalam penanggulangan TB, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. secara kuantitatif berarti semakin banyak keluarga/masyarakat yang berkiprah dalam penanggulangan TB. Secara kualitatif berarti keluarga/masyarakat bukan hanya memanfaatkan tetapi ikut berkiprah melakukan penyuluhan, ikut menjadi PMO, kader TB dan sebagainya.
3. Mengembangkan Gotong royong
pengembangan potensi masyarakat melalui fasilitasi dan memotivasi diupayakan berpegang teguh pada prinsip-prinsip memperkuat dan mengembangkan budaya gotong royong.
4. Bekerjasama masyarakat
Prinsip lain yang harus dipegang teguh adalah “bekerja untuk dan bersama masyarakat”, karena dengan kebersamaan inilah terjadi proses fasilitasi, motivasi, alih pengetahuan dan keterampilan.
5. KIE berbasis individu, keluarga, masyarakat dan ormas lainnya. Kemitraan antara Pemerintah, LSM, Ormas dan berbagai kelompok masyarakat lainnya akan memudahkan kerjasama di lapangan, sehingga potensi dapat dimanfaatkan secara optimal. untuk itu dapat memilih mitra sesuai dengan peran dan peminatan di bidang AKMS TB.
6. Desentralisasi
Upaya pemberdayaan masyarakat sangat berkaitan dengan budaya setempat, karena itu segala bentuk pengambilan keputusan harus diserahkan ke tingkat operacional agar tetap sesuai dengan kultur budaya setempat.
bentuk-bentuk mobilisasi social penanggulangan TB :
Kompanye, digunakan dalam rangka mensosialisasikan isu strategis yang telah dikembangkan lepada berbagai sasaran (masyarakat, organisasi profesi, lintas sektoral, lintas program, dunia usa, LSM dll) dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dan rasa memiliki serta terpanggil untuk terlibat sesuai dengan perannya dalam pennggulangan isu tersebut.
Penyuluhan kelompok, digunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap kelompok masyarakat melalui berbagai metode dan media penyuluhan.
Diskusi kelompok, digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kelompok masyarakat untuk menanggulangi masalah TB melalui diskusi kelompok.
kunjungan rumah, digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar keluarga mau berubah perilakunya sehubungan dengan TB.
Konseling, digunakan untuk membantu menggali alternatif pemecahan masalah TB dalam satu keluarga.
langkah-langkah mobilisasi sosial :
 Memberikan pelatihan kepada kelompok pelopor (kelompok yang paling mudah menerima isu yang sedang diadvokasi)
 mengkonsilidasikan mereka yang telah mengikuti pelatihan menjadi kelompok pendukung.
 mengembangakan koalisi diantara kelompok maupun pribadi pendukung
 mengembangkan jeringan informasi diantara anggota koalisi agar selalu mengtahui dan merasa terlibat dengan isu yang diadvokasikan.
 melaksanakan kegiatan yang bersifat masal dengan melibatkan sebanyak mungkin anggota koalisi
 mendayagunakan media massa untuk mengekspos kegiatan koalisi dan sebagai jeringan informasi.
 mendayagunakan berbagai media massa untuk membangun kebersamaan dalam mengatasi masalah. hal ini efektif bila dilakukan menggunakan TV, radio spot, billboard dan spanduk.

Selasa, 26 Oktober 2010

RTL STUDI BANDING

RENCANA TINDAK LANJUT HASIL
STUDI BANDING DI RSUD KARDINAH TEGAL KOTA TEGAL
RAPAT SELASA, 27 OKTOBER 2010

PEGELOLAAN FARMASI

1. Prinsip : Sistem Informasi Pencatatan dan transaksi obat-obatan harus transparan dan akuntabel maka perlu adanya sistem informasi. RSUD Suka data manual sudah ada dan lengkap maka tinggal menerapkan sofware.

2.Pelayanan yang banyak menghasilkan pendapatan seperti IBS, IGD, Ruang rawat VIP, Super VIP, Rawat Jalan sebaikanya pelayanan administrasi dan obat di dekatkan .

3. Itu semua untuk mendapatkan menambah pendapatan.

4. Kesimpulannya segera menyiapkan outlet antara lain Askes,Rawat Inap, Umum, Jamkesmas, VIP/VIP,IGD

KEPERAWATAN

Yang harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan adalah respon perawat terhadap pasien.
Tiga aspek pengetahuan, skill, dan attidute yang di utamakan.
Pendidikan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing karakteristik perawat.

GIZI

Melakukan perbaikan menu pasien,cara penyajian dan selalu melakukan survei kepuasan pelanggan.
Kesejahteraan Karyawan dengan pemberian snack dan makan sore bagi tenaga shif di RSUD

PEMASARAN
Yang harus dilakukan dalam waktu dekat adalah :
1. Pasarkan produk baru untuk memperbesar pendapatan yaitu Rawat Inap VVIP dan Rawat jalan spesilais lantai III RSUD Suka Demak dengan langkah
- Buat Unit Baru
- Ada organisasi
- Tunjuk SDM Tetap yang mengelola
2. Kalau Produk sudah mapan pasti Promosi juga jalan

DIKLAT

1. Belum ada perda/perbu maka telah mengusulkan perbub tentang pengaturan pelaksanaan diklat RS
2. Tarip Siswa/Mhs Praktek segera terealisasi sehimngga dapat memperbesar pendapatan RS

Ditulis oleh Humas RSUD Sunan Kalijaga Kab Demak
pada Selasa 26 Oktober 2010

SIFAT PEMIMPIN

BREVING DIREKTUR RSUD SUNAN KALIJAGA DEAMAK
SABTU 23 OKTOBER 2010
Pimpinan Rapat : dr.HM Singgih Setyono, MMR


PEMIMPIN YANG BAIK HARUS MEMPUNYAI SIFAT2 SBB :
1. Komunikatif
2. Terbuka
3. Tanggung Jawab
4. Ngayomi
5. Motivator
6. Inspiratif
7. Karisma
8. Jujur
9. Adil
10. Inovatif/ kreatif
11. Komitmen
12. Tegas
13. Cepat buat keputusan
14. Berani
15. Tanggap
16. Punya Kompetensi/ pendidikan/trainaing
17. Teladan
18. Tertib
19. Disiplin
20. Jiwa Besar

RAPAT RUTIN SELASA 13 OKTOBER 2010

MOMEN
Momentum adalah sesuatu yang menggerakkan kita untuk berpikir kristis dan tidak akan terlupakan dalam hidup ini
Momen harganya mahal, maka kita harus melakukan agar kita mempunyai semangat.
Contoh momen seperti hari minggu tangal 10 bulan 10 tahun 2010 akan ada lagi beberapa abat yang akan datang.

• POLIKLINIK SORE HARI
Semakin ditunda pelaksanaannya semakin banyak kerugian dan kehilangan
Mengajak melakukan kerja sama terhadap tim terhadap teman yang dilakukan.

• SATU HARI SAJA
Orang memberikan kesan bahwa sepuluh hari dimulai dari satu hari saja.
Beri yang terbaik untuk hari ini
Setiap orang mempunyai potensi.
• SUKSES Kepemimpinan
a. Dimulai dari pimpinan kulaitas dan integritas pimpinan
b. Kualitas seseorang dilihat dari tidak ada orang
c. Kualitas sesorang dimulai dilihat dari tidak ada orang
d. Kebersamaan
e. Usahakan dekat dengan staf
f. Ada dukungan seluruh karyawan harus mau melayani dan profesional
g. Lingkungan internal yang kondusif

• KUNCI GAGAL
a. Tidak percaya diri
b. Ragu-ragu
c. Malas

• INDIKATOR SUSKSES
A. Sehat
B. Makmur/Sejahtera/Kaya
C. Punya hubungan bagus dengan Tuhan
D. Punya hubungan harmonis dengan keluarga
E. Punya Harapan
F. Tidak punya musuh
G. Merasa Aman

------------------------- catatan Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak ----------------------------
Diposkan oleh SUKARDJO di 09.08
0 komentar:
Poskan Komentar

PEDOMAN PERAWAT SUPERVISI

Oleh : Sukardjo, SKM, M .Kes
Humas / Pemasaran RSUD Suka Demak

PENDAHULUAN
Supervisi dan evaluasi merupakan bagian yang penting dalam manajemen serta keseluruhan tanggung jawab pemimpin. Pemahaman ini juga ada dalam manajemen keperawatan. Untuk mengelola asuhan keperawatan dibutuhkan kemampuan manajemen dari Perawat profesional. Oleh karena itu sebagai seorang manajer keperawatan atau sebagai Perawat profesional diharapkan mempunyai kemampuan dalam supervisi dan evaluasi.

Supervisi merupakan bagian dari fungsi directing pengarahan (dalam fungsi manajemen yang berperan untuk mempertahankan agar segalam kegiatan yang telah diprogram dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Supervisi secara langsung memungkinkan manajer keperawatan menemukan berbagai hambatan/permasalahan dalam pelaksanaan asuhan keperawatan di ruangan dengan mencoba memandang secara menyeluruh faktor-faktor yang mempengaruhi dan bersama dengan staf keperawatan untuk mencari jalan pemecahannya.

Sukar seorang manajer keperawatan untuk mempertahankan mutu asuhan keperawatan tanpa melakukan supervisi, karena masalah –masalah yang terjadi di unit keperawatan tidak seluruhnya dapat diketahui oleh manajer keperawatan melalui informasi yang diberikan oleh staf keperawatan yang mungkin sangat terbatas tanpa melakukan supervisi keperawatan.

PENGERTIAN SUPERVISI
Supervisi mempunyai pengertian yang sangat luas, yaitu meliputi segalam bantuan dari pemimpin/penanggung jawab keperawatan yang tertuju untuk perkembangan para perawat dan staf lainnya dalam mencapai tujuan asuhan keperawatan.
Kegiatan supervisi semacam ini adalah merupakan dorongan, bimbingan dan kesempatan bagi pertumbuhan keahlian dan kecakapan para perawat.

Prajudi Atmosudiro (1982), Supervisi diartikan sebagai pengamatan atau pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya rutin.

Swansburg (1999), Supervisi adalah suatu proses kemudahan sumber-sumber yang diperlukan untuk penyelesaian tugas-tugasnya.

Thora Kron (1987), Supervisi adalah merencanakan, mengarahkan, membimbing, mengajar, mengobservasi, mendorong, memperbaiki, mempercayai, mengevaluasi secara terus menerus pada setiap perawat dengan sabar, adil serta bijaksana sehingga setiap perawat dapat memberikan asuhan keperawatan dengan baik, terampil, aman, cepat dan tepat secara menyeluruh sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan dari perawat.

Supervisi mengandung pengertian yang lebih demokratis. Dalam pelaksanaannya supervisi bukan hanya mengawasi apakah seluruh staf keperawatan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan instruksi atau ketentuan yang telah digariskan, tetapi juga bersama para perawat bagaimanan memperbaiki proses keperawatan yang sedang berlangsung. Jadi dalam kegiatan supervisi seluruh staf keperawatan bukan sebagai pelaksanan pasif, melainkan diperlukan sebagai patner kerja yang memiliki ide-ide, pendapat dan pengalaman yang perlu didengar, dihargai dan diikutsertakan dalam usaha-usaha perbaikan proses keperawatan. Dengan demikian supervisi diartikan sebagai suatu aktifitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para tenaga keperawatan dan staf lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.

Supervisor harus mengusahakan seoptimal mungkin kondisi kerja yang nyaman. Ini tidak hanya meliputi lingkungan fisik, tetapi juga suasana kerja diantara para tenaga keperawatan dan tenaga lainnya. Juga meliputi jumlah persediaan dan kelayakan peralatan agar memudahkan pelaksanaan tugas. Lingkungan yang sehat bila dapat memberikan rasa bebas dan keinginan untuk bekerja lebih baik. Supervisor juga mengusahakan semangat kebersamaan dengan lebih menekankan “kita” daripada “saya”.

Pada suatu saat supervisor akan memerlukan bantuan dalam mengambil keputusan melalui pengamalan dalam tugas untuk menemukan metoda yang lebih baik guna melaksankan pendelegasian tugas dalam kelompok kerja, tentu memerlukan dukungan dari anggota kelompok. Walaupun supervisor memperhatikan kondisi dan hasil kerja, tetapi perhatian utama ialah manusianya, untuk itu harus mengenal tiap individu dan mampu merangsang agar tiap pelaksana mau meningkatkan diri. Salah satu tujuan utama dari supervisi adalah orientasi, latihan dan bimbingan individu, berdasarkan kebutuhan individu dan mengarah pada pemanfaatan kemampuan dan pengembangan ketrampilan yang baru.

Dalam pelaksanaan supervisi, supervisor membuat suatu keputusan tentang suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan, kemudian siapa yang akan melaksanakan. Untuk itu supervisor perlu memberikan penjelasan dalam bentuk arahan kepada para pelaksana.

SASARAN SUPERVISI
Sasaran yang harus dicapai dalam supervisi adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanan tugas sesuai dengan pola
2. Struktur dan hirarki sesuai dengan rencana
3. Staf yang berkualitas dapat dikembangkan secara kontinue/sistematis
4. Penggunaan alat yang efektif dan ekonomis.
5. Sistem dan prosedur yang tidak menyimpang
6. Pembagian tugas, wewenang ada pertimbangan objek/rational
7. Tidak terjadi penyimpangan/penyelewengan kekuasaan, kedudukan dan keuangan.

TUJUAN SUPERVISI
Mengusahakan seoptimal mungkin kondisi kerja yang nyaman, ini tidak hanya meliputi lingkungan fisik, tetapi juga suasana kerja diantaranya para tenaga keperawatan dan tenaga lainnya , juga meliputi jumlah persediaan dan kelayakan perawatan agar memudahkan pelaksanaan tugas. Oleh karena itu tujuan supervisi adalah :
1. Mengorganisasikan staf dan pelaksanan keperawatan
2. Melatih staf dan pelaksana keperawatan
3. Memberikan arahan dalam pelaksanaan tugasnya agar menyadari dan mengerti terhadap peran, fungsi sebagai staf dan pelaksana asuhan keperawatan.
4. Memberikan layanan kemampuan staf dan pelaksana keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan.

KOMPETENSI
Seorang supervisor harus memiliki kemampuan dalam :
1. Memberikan pengarahan dan petunjuk yang jelas, sehingga dapat dimengerti oleh staf dan pelaksana keperawatan.
2. Memberikan saran, nasehat dan bantuan kepada staf/pelaksana keperawatan
3. Memberikan motivasi untuk meningkatkan semangat kerja staf dan pelaskanaan keperawatan
4. Proses kelompok (dinamika kelompok)
5. Memberikan latihan dan bimbingan yang diperlukan oleh staf dan pelaksanaan keperawatan
6. Melakukan penilaian terhadap penampilan kinerja perawat
7. Mengadakan pengawasan agar asuhan keperawatan lebih baik.

FUNGSI
1. Dalam keperawatan fungsi supervisi adalah untuk mengatur dan mengorganisir proses pemberian pelayanan keperawatan yang menyangkut pelaksanaan kebijakan pelayanan keperawatan tentang standar asuhan yang telah disepakati.
2. Fungsi utama supervisi modern adalah menilai dalam memperbaiki factor-factor yang mempengaruhi proses pemberian pelayanan asuhan keperawatan.
3. Fungsi utama supervisi dalam keperawatan adalah mengkoordinasikan, menstimuli, dan mendorong ke arah peningkatan kualitas asuhan keperawatan.
4. Fungsi supervisi adalah membantu (assisting), memberi support (supporting) dan mangajak untuk diikutsertakan (sharing).

PRINSIP
Prinsip-prinsip supervisi dalam keperawatan adalah :
1. Didasarkan atas hubungan profesional dan bukan pribadi
2. Kegiatan yang direncanakan secara matang
3. Bersifat edukatif, supporting dan informal
4. Memberikan perasaan aman pada staf dan pelaksanaan keperawatan
5. Membentuk suatu kerjasama yang demokratis antara supervisor dan staf dan pelaksana keperawatan.
6. Harus objektif dan sanggup mengadakan “self evaluation”.
7. Harus progresif, inovatif, fleksibel dan dapat mengembangkan kelebihan masing-masing
8. Konstruktif dan kreatif dalam mengembangkan diri disesuaikan dengan kebutuhan.
9. Dapat meningkatkan kinerja bawahan dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.

KARAKTERISTIK
Dalam keperawatan, supervisi yang baik apabila memiliki karekteristik :
1. mencerminkan kegiatan asuhan keprawatan yang sesungguhnya
2. mencerminkan pola organisasi/struktur organisasi keperawatan yang ada
3. kegiatan yang berkesinambungan yang teratur atau berkala
4. dilaksanakan oleh atasan langsung (Kepala unit/Kepala Ruangan atau penanggung jawab yang ditunjuk).
5. Menunjukkan kepada kegiatan perbaikan dan peningkatan kualitas asuhan keperawatan.

CARA SUPERVISI
1. Langsung
Supervisi dilakukan langsung pada kegiatan yang sedang berlangsung. Pada supervisi modern diharapkan supervisor terlibat dalam kegiatan agar pengarahan dan pemberian petunjuk tidak dirasakan sebagai perintah. Cara memberikan pengarahan yang efektif adalah :
 Pengarahan harus lengkap
 Mudah dipahami
 Menggunakan kata-kata yang tepat
 Berbicara dengan jelas dan lambat
 Berikan arahan yang logis
 Hindari memberikan banyak arahan pada satu saat
 Pastikan bahwa arahan dipahami
 Yakinkan bahwa arahan anda dilaksanakan atau perlu tindak lanjut


2. Tidak langsung
Supervisi dilakukan melalui laporan baik tertulis maupun lisan,. Supervisor tidak melihat langsung kejadian di lapangan, sehingga mungkin terjadi kesenjangan fakta. Umpan balik dapat diberikan secara tertulis.

KEGIATAN RUTIN SUPERVISOR
Tugas-tugas rutin yang harus dilakukan oleh supervisor setiap harinya (bittel,a987) adalah sebagai berikut:
1. Sebelum pertukaran shift (15-30 menit)
 Mengecek kecukupan fasilitas/peralatan/sarana untuk hari itu
 Mengecek jadwal kerja
2. Pada waktu mulai shift (15-30 menit)
 Mengecek personil yang ada
 Menganalisa keseimbangan personil dan pekerjaan
 Mengatur pekerjaan
 Mengidentifikasi kendala yang muncul
 Mencari jalan supaya pekerjaan dapat diselesaikan.
3. Sepanjang hari dinas (6-7 jam):
 Mengecek pekerjaan setiap personil, dapat mengarahkan, instruksi, mengoreksi atau memberikan latihan sesuai kebutuhannya.
 Mengecek kemajuan pekerjaan dari personil sehingga dapat segera membantu apabila diperlukan
 Mengecek pekerjaan rumah tangga
 Mengecek kembali pekerjaan personil dan kenyamanan kerja, terutama untuk personil baru.
 Berjaga-jaga di tempat apabila ada pertanyaan, permintaan bantuan atau hal-hal yang terkait.
 Mengatur jam istirahat personil
 Mendeteksi dan mencatat problem yang muncul pada saat itu dan mencari cara memudahkannya.
 Mengecek kembali kecukupan alat/fasilitas/sarana sesuai kondisi operasional
 Mencatat fasilitas/sarana yang rusak kemudian melaporkannya
 Mengecek adanya kejadian kecelakaan kerja
 Menyiapkan dan melaporkan secara rutin mengenai pekerjaan.
4. Sekali dalam sehari (15-30 menit)
Mengobservasi satu personil atau area kerja secara kontinu untuk 15 menit. Melihat dengan seksama hal-hal yang mungkin terjadi seperti : Keterlambatan pekerjaan, lamanya mengambil barang, kesulitan pekerjaan dan lain sebagainya.
5. Sebelum pulang
 Membuat daftar masalah yang belum terselesaikan dan berusaha untuk memecahkan persoalan tersebut keesokan harinya.
 Pikirkan pekerjaan yang telah dilakukan sepanjang hari dengan mengecek hasilnya, kecukupan material dan peralatannya.
 Lengkapi laporan harian sebelum pulang
 Membuat daftar pekerjaan untuk harinya, membawa pulang memperlajari di rumah sebelum pergi bekerja kembali.

SUPERVISOR KEPERAWATAN
Yang termasuk supervisor keperawatan adalah :
1. Kepala ruangan, kepala ruangan bertanggung jawab dalam supervisi pelayanan keperawatan diunit kerjanya. Kepala rungan merupakan ujung tombak penentu tercapai tidaknya tujuan pelayanan dalam memberikan asuhan keperawatan dan pendokumentasian di unit kerjanya.
2. Pengawas Keperawatan, beberapa ruangan atau unit pelayanan berada di bawah satu instalasi, pengawas perawatan bertanggung jawab dalam melakukan supervisi pada areanya yaitu beberapa kepala ruangan yang berada dalam satu instalasi tertentu, misalnya instalasi rawat inap, instalasi rawat jalan dan lain-lain.
3. Kepala seksi, beberapa instansi digabung dibawah satu pengawasan kepala seksi. Kepala seksi mengawasi pengawas keperawatan dalam melaksanakan tugas secara langsung dan seluruh perawat secara tidak langsung.
4. Kepala Bidang keperawatan, Kabid Keperawatan bertanggung jawab untuk melakukan supervisi kepada kepala seksi secara langsung dan semua perawat secara tidak langsung.

Dengan demikian supervisi berikatan dengan struktur organisasi yang menggambarkan garis tanggung jawab, siapa yang menjadi supervisor dan siapa yang disupervisi.

PERAN DAN FUNGSI KEPALA RUANGAN
Pada kesempayan ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah peran dan fungsi kepala ruangan dalam meningkatkan asuhan keperawatan, melalui supervisi.

Menutur Depkes RI 1994, “ Kepala ruangan adalah seorang tenaga perawat profersional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan di satu ruang rawat.”

Tanggung jawab kepala rungan dapat diidentifikasi sesuai dengan perannya meliputi:
1. Manajemen personalia/ketenagaan, meliputi penerimaan, seleksi, orientasi, pengembangan tenaga, penilain penampilan kerja, promosi dan penyediaan ketenagaan staf keperawatan.
2. Manajemen operasional, meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan dalam pelayanan keperawatan.
3. Manajemn kuliatas pelayan, meliputi pengembangan standar asuhan keperarawatan, program kendali mutu, program evaluasi team dan persiapan untuk akreditasi pelayanan keperawatan.
4. Manajemen finansial, meliputi budget, cost control dalam pelayanan keperawatan.

Penerapan kepemimpinan dalam keperawatan
Pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan merupakan suatu kegiatan yang kompleks dan melibatkan berbagai individu. Agar tujuan keperawatan tercapai maka diperlukan berbagai kegiatan dalam menerapkan kepeminpinan khususnya bagi kepala rungan menurut Kron (1981) kegiatan tersebut meliputi: Perencanaan dan pengorganisasian, membuat penugasan dan memberi pengarahan, pemberian bimbingan, mendorong kerja sama dan berpartisipasi, melakukan koordinasi kegiatan dan melakukan evaluasi hasil penampilan kerja.

Melalui kegiatan-kegiatan ini diharapkan kepala ruangan dapat melakukan tanggung jawabnya sebagai manajer dan pemimpin yang efektif.

Dalam melaksanakan pelayanan dan asuhan keperawatan kepala ruangan sebagai pemimpin bertanggung jawab dalam :
1) Membantu perawat lain mencapai tujuan yang ditentukan
2) Mengarahkan kegiatan-kegiatan keperawatan
3) Bertanggung jawab atas tindakan keperawatan yang dilakukan
4) Pelaksanaan keperawatan sebagai standar
5) Penyelesaian pekerjaan dengan benar
6) Pencapaian tujuan keperawatan
7) Memperhatikan kesejahteraan bawahan
8) Memotivasi bawahan

PENUTUP
Supervisi keperawatan diperlukan untuk mencapai tujuan pelayanan keperawatan di rumah sakit, supervisi bukan berarti menghukum tetapi memberikan pengarahan dan petunjuk agar perawat dapat menyelesaikan tugasnya secara efektif dan efisien.
Supervisor diharapkan mempunyai hubungan interpersonal yang memuaskan dengan staf agar tujuan supervisi dapat tercapai untuk meningkatkan motivasi, kreativitas dan kemampuan perawat yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan keperawatan.
















PETUNJUK PENGISIAN PEDOMAN DAN INSTRUMENTASI
PELAKSANAAN SUPERVISI

1. Isilah nama lengkap perawat pelaksana yang akan disupervisi
2. Tuliskan nama ruangan, tempat perawat tersebut bekerja.
3. Tulislah waktu pelaksanaan supervisi yang telah disepakati bersama antara kepala ruangan dan perawat yang disupervisi.
4. Pilihlah salah satu yang dianggap tepat dan sesuai dengan petunjuk penilaian yang tertera pada setiap instrumen.
5. Bacalah setiap pernyataan/aspek yang disupervisi dengan teliti dan berilah angka penilaian pada kolom nilai.
6. Gunakan tinta biru/hitam untuk pengisian dan tinta merah untuk koreksi oleh supervisor.
7. Format supervisi dianggap tidak sah apabila pengisian menggunakan pensil/lembar supervisi kotor/koreksi menggunakan tip-ex.
8. Format supervisi dianggap sah bila telah ditandatangani oleh perawat pelaksana yang disupervisi , supervisor (kepala ruangan) dan atasan supervisor.
9. Perhitungan nilai rata-rata dengan total score dibagi jumlah item/aspek yang dinilai. Kemudian hasil supervisi dinilai dengan rata-rata score yang terbagi menjadi 4 kategori yaitu :
• Sangat baik (A) bila nilai berkisar antara : 81 – 100
• Baik (B), bila nilai berkisar antara : 68 – 80
• Cukup ( C), apabila nilai berkisar antara : 56 – 67
• Kurang (D), bila nilai berkisar antara : 40 – 55
• Sangat kurang sekali (E), bila nilai berkisar antara : <40
10. Isilah aspek positif maupun negatif dari perawat yang bersangkutan selama proses supervisi.
11. Supervisor memberi kesempatan pada perawat yang bersangkutan untuk mengajukan komplain dan alasannya atas hasil penilaian dari supervisor.
12. Supervisor memberikan kesimpulan, pengarahan langsung bagi perawat yang bersangkutan dan merencanakan tindak lanjut atas supervisi tersebut.
13. Apabila hasil supervisi sudah disetujui oleh kedua belah pihak maka keduanya wajib menandatangani hasil tersebut.
14. Format supervisi ini kemudian dilanjutkan/diketahui oleh atasan supervisor (kepala bidang keperawatan) untuk dikoreksi dan ditandatangan

ANALISA SWOT PELAYANAN KEPERAWATAN

Oleh :Sukardjo,SKM,M.Kes

Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh organisasi.
Analisa ini terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
1. Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
2. Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
3. Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan.
4. Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi organisasi dimasa depan.
Selain empat komponen dasar ini, analisa SWOT, dalam proses penganalisaannya akan berkembang menjadi beberapa Subkomponen yang jumlahnya tergantung pada kondisi organisasi. Sebenarnya masing-masing subkomponen adalah pengejawantahan dari masing-masing komponen, seperti Komponen Strength mungkin memiliki 12 subkomponen, Komponen Weakness mungkin memiliki 8 subkomponen dan seterusnya.
Jenis-Jenis Analisis SWOT
1. Model Kuantitatif
Sebuah asumsi dasar dari model ini adalah kondisi yang berpasangan antara S dan W, serta O dan T. Kondisi berpasangan ini terjadi karena diasumsikan bahwa dalam setiap kekuatan selalu ada kelemahan yang tersembunyi dan dari setiap kesempatan yang terbuka selalu ada ancaman yang harus diwaspadai. Ini berarti setiap satu rumusan Strength (S), harus selalu memiliki satu pasangan Weakness (W) dan setiap satu rumusan Opportunity (O) harus memiliki satu pasangan satu Threath (T).
Kemudian setelah masing-masing komponen dirumuskan dan dipasangkan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses penilaian. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing -masing subkomponen, dimana satu subkomponen dibandingkan dengan subkomponen yang lain dalam komponen yang sama atau mengikuti lajur vertikal. Subkomponen yang lebih menentukan dalam jalannya organisasi, diberikan skor yang lebih besar. Standar penilaian dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengurangi kadar subyektifitas penilaian.
2. Model Kualitatif
Urut-urutan dalam membuat Analisa SWOT kualitatif, tidak berbeda jauh dengan urut-urutan model kuantitatif, perbedaan besar diantara keduanya adalah pada saat pembuatan subkomponen dari masing-masing komponen. Apabila pada model kuantitatif setiap subkomponen S memiliki pasangan subkomponen W, dan satu subkomponen O memiliki pasangan satu subkomponen T, maka dalam model kualitatif hal ini tidak terjadi. Selain itu, SubKomponen pada masing-masing komponen (S-W-O-T) adalah berdiri bebas dan tidak memiliki hubungan satu sama lain. Ini berarti model kualitatif tidak dapat dibuatkan Diagram Cartesian, karena mungkin saja misalnya, SubKomponen S ada sebanyak 10 buah, sementara subkomponen W hanya 6 buah.
Sebagai alat analisa, analisa SWOT berfungsi sebagai panduan pembuatan peta. Ketika telah berhasil membuat peta, langkah tidak boleh berhenti karena peta tidak menunjukkan kemana harus pergi, tetapi peta dapat menggambarkan banyak jalan yang dapat ditempuh jika ingin mencapai tujuan tertentu. Peta baru akan berguna jika tujuan telah ditetapkan. Bagaimana menetapkan tujuan adalah bahasan selanjutnya yaitu membangun visi-misi organisasi atau program.
ANALISA DATA DENGAN PENDEKATAN SWOT
Sebelum melakukan perencanaan, maka perlu dikaji terlebih dahulu beberapa hal. Fokus identifikasi bisa menggunakan pendekatan yang lazim dipakai yaitu : pendekatan SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan, dan Ancaman).
Di dalam pendekatan ini kita akan mengumpulkan semua data tentang tenaga keperawatan, administrasi dan bagian keuangan yang akan mempengaruhi fungsi organisasi keperawatan secara keseluruhan.Setiap data akan di kelompokan apakah merupakan kekuatan. Kelemahan, kesempatan ataukah merupakan ancaman bagi organisasi.
Berikut ini akan diberikan contoh Pengumpulan data dan Identifikasi masalah berdasarkan pendekatan SWOT
CONTOH LANGKAH-LANGKAH DALAM ANALISA SWOT
STRENGTH WEAKNESS OPPORTUNITY THREATENED
• Memiliki visi, misi dan motto Keperawatan
• SDM terdiri dari : DIII (….orang), SPK (….orang), Pekarya (….orang).
• Rumah Sakit Pemerintah Tipe …..
• Terdapat Standar Asuhan Keperawatan
• Tersedia Sarana & prasarana Untuk pasien dan tenaga perawat
• Sudah ada sistim Dokumentasi
• Terdapat Administrasi penunjang
• dll • Kualitas tenaga belum memnuhi kualifikasi
• MKP belum dilaksanakan
• Belum ada pembagian tugas yang jelas
• Pendokumentasian proses Keperawata belum optimal
• Dll
• Terbukanya kesemptan melanjutkan pendidikan pada progran yang lebih baik
• Adanya program pelatihan/kursus
• Dll • Persaingan antar rumah sakit yang semakin kuat
• Adanya tuntutan masyarkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan pelayanan
• dll
Setelah dilakukan pengumpulan data dan analisa maka muncul permasalahan-permasalahan yang harus kita kaji untuk dilakukan perencanaan pembenahan.
RUMUSAN MASALAH
Dari data-data yang sudah dikumpulkan dan sudah dilakukan analisa dengan pendekatan SWOT maka kita akan menemukan apa saja permasalahan-permasalahan di dalam sebuah organisasi Rumah Sakit khususnya pada Organisasi Keperawatan.Permasalahan yang ditemukan ini tidak saja hanya kekurangan-kekurangan yang akan menggangu atau menghambat di dalam Organisasi Keperawatan tetapi juga kemungkinan-kemungkinan peningkatan pelayanan agar dapat menjadi lebih baik dari sekarang. Masalah-masalah yang ditemukan akan di kumpulkan untuk selanjutnya dilakukan perencanaan untuk mengatasi permasalahan atau meningkatkan kwalitasnya.
1. PENGORGANISASIAN

Berdasarkan hasil analisa maka perlu untuk membuat tim kerja dengan pembagian tugas dari masing-masing personel. Sebagai contoh untuk pengelolaan di ruang rawat inap, maka diselenggarakan pengorganisasian dengan pembagian peran sebagai berikut :
1. Kepala ruangan
2. Perawat Primer
3. Perawat Asosier

Adapun penetapan tugas perawat diatas harus sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit/keperawatan, hasil penyelenggaraan model asuhan keperawatan sebelumnya, bagaiman kekuatan sumber daya yang ada dan sarana serta prasarana yang telah diidentifikasi pada pengumpulan data sebelumnya.

2. RENCANA STRATEGIS KEGIATAN

Pada tahap ini organisasi yang sudah terbentuk mulai merencanakan bagaimana rencana strategis yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan di dalam Manajemen Keperawatan.

Organisasi mulai menentukan dan mendiskusikan bentuk dan penerapan praktek keperawatan yang profesional, bagaimana format dan pendokumentasian, mengatur kebutuhan tenaga perawat, Mengatur tugas dan wewenang dari masing-masing perawat di ruangan, jadual kerja dari masing-masing perawat, bagaimana mensupervisi perawat,bagaimana sistim kepemimpinannya, Instalasi-instalasi yang menunjang di dalam proses keperawatan seperti, farmasi, radiologi,laboratorium, gizi (Jalur opersional).Hubungan dengan bagian – bagian lain yang turut mendukung di dalam organisasi rumah sakit ini (anggaran, karyawan non-medis, dll).
3. PENGATURAN WAKTU DAN KEGIATAN
Pada tahap ini setelah Semua rencana strategis di susun maka mulai dilakukan penetuan kegiatan apa saja yang harus dilakukan dan kapan waktunya.
Sebagai contoh di bawah ini akan diberikan rencana kegiatan kelompok dalam penerapan model asuhan Keperawatan Profesional yang akan dilakukan dalam satu bulan.
MINGGU URAIAN RENCANA KERJA
I 1. Pembuatan Struktur organisasi kelompok
2. Orientasi ruangan dan perkenalan
3. Analisa situasi dan perumusan masalah
4. Penyusunan program kerja
5. Penyusunan proposal pelaksanaan model asuhan keperawatan profesional
6. Penyusunan jadwal dan rancangan pembagian peran dalam penerapan model praktek keperawatan profesional
7. Penyusunan format pengkajian khusus dan sistim dokumentasi asuhan keperawatan
8. Penyusunan proposal, prosedur sentralisasi obat, dan kelengkapan administrasinya
9. Penyusunan format supervisi
10. Penyusunan format penunjang kegaiatan lainnya, seperti format kegiatan harian
11. Uji coba peran
II 1. Penerapan Model asuhan Keperawatan Profesional : Aplikasi peran, pendelegasian tugas, dan proses dokumentasi keperawatan
2. Penyempurnaan format kajian dan dokumentasi Keperawatan
3. Penyelenggaraan Supervisi Keperawatan
4. Penyelenggaraan Sentralisasi Obat
5. Persiapan penyelenggaraan rotasi dinas 24 jam
III 1. Penerapan model asuhan keperawatan profesional : Aplikasi peran, pendelegasian tugas, dan proses dokumentasi keperawatan
2. Penerapan semua program
3. Penyelengaraan rotasi 24 jam
IV 1. Evaluasi penerapan model asuhan keperawatan profesional
2. Penyusunan laporan

3. PERSIAPAN PELAKSANAAN

Setelah seluruh kegiatan ditentukan dan sudah pula ditentukan waktu pelaksanaannya, selanjutnya mulai dilakukan persiapan untuk pelaksanaannya.Inti dari tahap ini adalah mulai menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan seperti dokumen-dokumen untuk pemberian bukti pelaksanaan, bagaimana deskripsi tugasnya, sekaligus juga pengaturan kembali jadwal (pembagian tugas).



4. PERSIAPAN PENDOKUMENTASIAN
Dalam kegiatan pendokumentasian, hal yang perlu dipersiapkan antara lain bentuk sistim dokumentasi keperawatan, format pengkajian, format perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.Termasuk di dalam persiapan ini adalah mengevaluasi kesesuaian format yang dipergunakan selama ini berdasarkan kriteria : apakah sudah sesuai dengan standar dokumentasi keperawatan, apakah mudah atau dipahami semua oleh perawat yang ada di ruangan, apakah efisien dan efektif dalam pelaksanannya? Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditentukan tentang model pendokumentasian yang sesuai.
5. PERSIAPAN EVALUASI
Evalusi meliputi penentuan teknik evaluasi, pembuatan alat evaluasi dan sekaligus didalamnya adalah pendokumentasian hasil kegiatannya secara umum. Di bawah ini akan diberikan contoh Instrumen Evaluasi dari sisi kepuasan Pasie

SEJARAH RSUD SUNAN KALIAGA KAB DEMAK

SEJARAH RSUD SUNAN KALIJAGA KAB DEMAK
RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terletak di Jl. Sultan Fatah Nomor 669/50 Demak dulu terkenal dengan jalan Daendeles seluas + 4 hektar terletak di desa Mangunjuwan, kec Demak, kab Demak berada di jalur utama pantai utara Jawa Tengah.
RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pada awalnya didirikan oleh Pemerintah Belanda tahun 1938 yang lokasinya di sekolahan Ongko Loro (saat ini masih digunakan sebagai gedung lantai tiga dan ruang Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit). Pada awalnya hanya sebuah Balai Kesehatan yang hanya di layani oleh seorang juru rawat. Pada waktu klas pertama sekitar tahun1940 yang hanya melayani korban pampasan perang.Karena waktu masyarakat Demak masih mengandalkan pengobatan tradisional . tahun 1946 ada seorang dokter yaitu dr sastro .yang ditugaskan oleh jawatan kesehatan jawa tengah sebagai dokter satu-satunya , dan hanya datang tiap 2 kali seminggu dari semarang.
Kepala Rumah Sakit Demak yang pertama di jabat oleh dokter Sastro berdasarkan Surat Keputusan Departemen Van Gezondheid Semarang.
Penentuan hari Jadi 1 Juni 1949 didasarkan pada di temukan adanya bukti surat keputusan dari salah satu pegawai balai kesehatan/ rumah sakit yang di keluarkan oleh jawatan kesehatan semarang dimana pertama kali menyebutkan Rumah Sakit Umum Daerah tingkat II Kab Demak. Penetuan 1 Juni 1949 berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh Tim Pencari Fakta pada tahun 1999 dengan anggota Tim Sbb :
- Penasehat : dr Hestu waluyo, M. Kes ( waktu Itu Direktur)
- Ketua : Drs. H . Abdullah Syifak
- Sekretaris : Sukardjo, SKM,M.Kes
- Bendahara : Sunarko, BE
- Anggota : Rosikun, Suratman, Isbandiyah
Tim Juga telah melakukan pelacakan samapai ke Surabaya di kediaman dr Ong Sun Jtie di jl embong kemiri, ke Perpustakaan Wilayah di Semarang, dan melakukan wawancara kepada mantan pegawai yang masih hidup.
Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak sejak tahun 1938 hingga tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Tahun 1938 – 1949
Tahun 1949 – 1979
Tahun 1979 – 1993




Tahun1993 – 2009
:
:
:




:

: Balai Kesehatan.
Status Rumah Sakit Umum Kabupaten.
Status Rumah Sakit Umum Demak Daerah Tingkat II Demak kelas D. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 51/Menkes/SK/ II/1979 tentang Rumah Sakit Umum Kelas D untuk Pemda Tingkat II.
Status Rumah Sakit Umum Daerah tingkat II Demak kelas C. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 204/Menkes/SK/II/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Demak milik Pemda Tk II Demak
Pada tahun 1997, dalam rangka mendukung slogan “Demak Beramal“, H.DJOKO WIDJI SUWITO, SIP sebagai Bupati Demak telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 445.1/1.500 / 1997 tanggal 12 Nopember 1997 tentang Penetapan Nama RSU Kabupaten dati II Demak dengan nama “RSUD Bhakti Karya Husada“.
Selanjutnya, karena dipandang nama ”Bhakti Karya Husada” di pandang belum sesuai dengan ciri khas Daerah Kabupaten Demak, guna menumbuhkan kebanggaan masyarakat di daerah tersebut oleh Bupati Endang Setyaningdyah pada tahun 2002 di ganti dengan nama ”Rumah Sakit Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak” yang sekarang diperkuat dengan Perda Nomor 7 tahun 2008, maka berubah menjadi RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.

1. DIREKTUR RSUD DAN MASA KEPEMIMPINAN
Tahun 1938 – 1949 : dr. sastro
Tahun 1949 – 1955 : dr. Kopi
Tahun 1956 – 1964 : dr.Bastra
Tahun 1965 – 1974 : dr. Ong Sun Tji
Tahun 1974- 1976 : dr. Hendro Said
Tahun 1976- 1978 : dr Sapto
Tahun 1979 – 1990 : dr. Unggul Handoko
Tahun 1990 – 1994 : dr. H. Winarno Waspodo
Tahun 1994 – 2006 : dr. H. Hestu Waluyo, M Kes
Tahun 2006 – 2009 : dr. HM Singgih Setyono, MMR
Tahun 2009 – 2010 (21 - 07 - 2010 0 : dr. Wahyu Hidayat, Sp. KK
22 Juli 2010 : dr. H. Singgih Setyono,MMR

di tulis Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak